MUI (Menggugat Ulama Indonesia)
“ Hayoo.. Ketahuan ya.. Bapak lagi ngerokok ya..?? disini
Cerdas dan berani, teguran-teguran khas semacam itulah yang sering diucapkan oleh John Pantau yang konon dengan rating acaranya yang lumayan tinggi itu mampu untuk tayang dua kali seminggu di salah satu stasiun TV swasta. Pun masih teringat jelas di benak saya, topik tentang rokok-merokok itulah yang diangkat si John dalam acaranya itu sekitar seminggu yang lalu. Dan entah ada korelasinya atau hanyalah kebetulan belaka, beberapa hari kemudian MUI* mengeluarkan sebuah fatwa tentang hal yang sama juga, masalah rokok-merokok. Namun kali ini saya tak akan membahas tentang John Pantau dan apa hubungannya dengan MUI*, biarlah hal itu menjadi rahasia pribadi mereka, Hohoho..
Nah, seperti yang saya sebutkan tadi, beberapa hari yang lalu MUI* telah mengeluarkan sebuah Fatwa yang menyatakan bahwa merokok itu haram!! Sebuah fatwa yang menurut kebanyakan pihak merupakan sebuah fatwa yang kontroversial sehingga memicu pro dan kontra mengingat sektor kebul-kebulan asap ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara kita. Entah sudah berapa ratus trilliun rupiah yang disumbangkan industri yang satu ini bagi negara kita. Saya pun jadi sedikit sangsi apakah pemerintah akan 100% mendukung fatwa MUI* kali ini mengingat jasa-jasa industri rokok sangatlah besar bagi negara kita.
Namun entahlah, saya ini hanyalah seorang muslim yang awam. saya tak tahu bagaimana para ulama dapat memutuskan halal atau haramnya suatu hal. Yang saya tahu, bahwa fatwa Ulama itu adalah hukum yang harus dipatuhi oleh setiap umat islam. Dan sebagai seorang muslim, maka kita pun harus patuh pada hukum yang telah ditentukan. Saya pun tak akan mempermasalahkan kebenaran fatwa dari MUI* itu, karena saya yakin 200% bahwa segala hal yang diputuskan para ulama toh Insya Allah untuk tujuan kebaikan umat juga. Merokok itu memang merugikan kesehatan dan tak ada bagus-bagusnya bagi tubuh kita maupun orang lain. Bahkan para produsen rokok maupun perokoknya sendiri pun tahu bahwa tindakannya itu dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin dari setiap bungkus rokok yang beredar di pasaran.
Nah lho?? Kalau setuju-setuju saja sama Fatwa MUI*, kenapa judulnya malah Menggugat Ulama Indonesia?? Sebenarnya yang saya permasalahkan memang bukanlah fatwanya, tapi tindak lanjut dari fatwa itu sendiri. Sering sekali saya lihat kurangnya ketegasan, koordinasi maupun sosialisasi para ulama sebagai tindak lanjut dari fatwa yang telah dikeluarkannya sehingga memberikan kesan bahwa para ulama lepas tangan dan (maaf) tak bertanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebagai fatwa.
Untuk fatwa haramnya rokok ini saja menurut saya masih simpang siur karena kurang tegasnya MUI* sendiri. Saya yakin, masih banyak umat muslim di daerah yang belum tahu pasti tentang fatwa ini. Koordinasi antara MUI* pusat dengan daerah sepertinya tak ada sama sekali. Seharusnya diadakanlah sosialisasi lewat ulama-ulama di daerah mengingat puluhan juta rakyat
Saya tegaskan sekali lagi, saya akan selalu mendukung keputusan fatwa MUI*, namun harus disertai dengan tanggung jawab yang jelas. Seharusnya MUI* tidak bisa memutuskan sesuatu hal itu haram lalu lepas tangan begitu saja. Harus ada tindak lanjut dari para ulama dan pemerintah untuk bersatu bersama-sama memikirkan solusi dan sosialisasi pasca berlakunya suatu fatwa, karena itu menyangkut hidup orang banyak. Terus terang, saya pribadi sebagai muslim awam merasa sedikit kecewa dengan kinerja MUI* sebagai organisasi ulama terbesar di
MUI* : Majelis Ulama









[get this widget]