Hits

MUI (Menggugat Ulama Indonesia)



“ Hayoo.. Ketahuan ya.. Bapak lagi ngerokok ya..?? disini kan areal rumah sakit pak, dilarang ngerokok lho... Hayoo.. Hayoo... Minta maaf sama pemirsa..”

Cerdas dan berani, teguran-teguran khas semacam itulah yang sering diucapkan oleh John Pantau yang konon dengan rating acaranya yang lumayan tinggi itu mampu untuk tayang dua kali seminggu di salah satu stasiun TV swasta. Pun masih teringat jelas di benak saya, topik tentang rokok-merokok itulah yang diangkat si John dalam acaranya itu sekitar seminggu yang lalu. Dan entah ada korelasinya atau hanyalah kebetulan belaka, beberapa hari kemudian MUI* mengeluarkan sebuah fatwa tentang hal yang sama juga, masalah rokok-merokok. Namun kali ini saya tak akan membahas tentang John Pantau dan apa hubungannya dengan MUI*, biarlah hal itu menjadi rahasia pribadi mereka, Hohoho..

Nah, seperti yang saya sebutkan tadi, beberapa hari yang lalu MUI* telah mengeluarkan sebuah Fatwa yang menyatakan bahwa merokok itu haram!! Sebuah fatwa yang menurut kebanyakan pihak merupakan sebuah fatwa yang kontroversial sehingga memicu pro dan kontra mengingat sektor kebul-kebulan asap ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara kita. Entah sudah berapa ratus trilliun rupiah yang disumbangkan industri yang satu ini bagi negara kita. Saya pun jadi sedikit sangsi apakah pemerintah akan 100% mendukung fatwa MUI* kali ini mengingat jasa-jasa industri rokok sangatlah besar bagi negara kita.

Namun entahlah, saya ini hanyalah seorang muslim yang awam. saya tak tahu bagaimana para ulama dapat memutuskan halal atau haramnya suatu hal. Yang saya tahu, bahwa fatwa Ulama itu adalah hukum yang harus dipatuhi oleh setiap umat islam. Dan sebagai seorang muslim, maka kita pun harus patuh pada hukum yang telah ditentukan. Saya pun tak akan mempermasalahkan kebenaran fatwa dari MUI* itu, karena saya yakin 200% bahwa segala hal yang diputuskan para ulama toh Insya Allah untuk tujuan kebaikan umat juga. Merokok itu memang merugikan kesehatan dan tak ada bagus-bagusnya bagi tubuh kita maupun orang lain. Bahkan para produsen rokok maupun perokoknya sendiri pun tahu bahwa tindakannya itu dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin dari setiap bungkus rokok yang beredar di pasaran.

Nah lho?? Kalau setuju-setuju saja sama Fatwa MUI*, kenapa judulnya malah Menggugat Ulama Indonesia?? Sebenarnya yang saya permasalahkan memang bukanlah fatwanya, tapi tindak lanjut dari fatwa itu sendiri. Sering sekali saya lihat kurangnya ketegasan, koordinasi maupun sosialisasi para ulama sebagai tindak lanjut dari fatwa yang telah dikeluarkannya sehingga memberikan kesan bahwa para ulama lepas tangan dan (maaf) tak bertanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebagai fatwa.

Untuk fatwa haramnya rokok ini saja menurut saya masih simpang siur karena kurang tegasnya MUI* sendiri. Saya yakin, masih banyak umat muslim di daerah yang belum tahu pasti tentang fatwa ini. Koordinasi antara MUI* pusat dengan daerah sepertinya tak ada sama sekali. Seharusnya diadakanlah sosialisasi lewat ulama-ulama di daerah mengingat puluhan juta rakyat Indonesia ini hidupnya bergantung pada industri rokok. Apalagi di daerah saya, Madura merupakan penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Namun sampai saya tulis postingan ini pun belum ada sosialisasi dari Ulama setempat mengenai fatwa itu. Contoh Kasus lain adalah fatwa MUI* Madura bahwa Haram hukumnya untuk menjadi Golput (tak menggunakan hak coblos) pada Pilkada Gubernur Jawa Timur yang lalu. Lagi-lagi tak ada sosialisasi yang jelas dari para ulama disana. Saya pun hanya mengetahuinya dari berita di Koran lokal saja, Lha terus yang ndak baca Koran itu gimana? Mau tau dari siapa wong ndak ada sosialisasi secara langsung? Dan yang lebih membuat saya bingung lagi, kok hanya MUI* Madura saja yang mengeluarkan fatwa itu... bagaimana dengan daerah di Jawa Timur yang lain? Bagaimana dengan di daerah Indonesia yang lain? Apakah hukum untuk umat islam disetiap daerah itu berbeda-beda? Tentu tidak kan??? Lalu dimana letak koordinasi dari MUI* daerah yang satu dengan yang lain? Masak disini haram tapi disana enggak?

Saya tegaskan sekali lagi, saya akan selalu mendukung keputusan fatwa MUI*, namun harus disertai dengan tanggung jawab yang jelas. Seharusnya MUI* tidak bisa memutuskan sesuatu hal itu haram lalu lepas tangan begitu saja. Harus ada tindak lanjut dari para ulama dan pemerintah untuk bersatu bersama-sama memikirkan solusi dan sosialisasi pasca berlakunya suatu fatwa, karena itu menyangkut hidup orang banyak. Terus terang, saya pribadi sebagai muslim awam merasa sedikit kecewa dengan kinerja MUI* sebagai organisasi ulama terbesar di Indonesia. Sebagian Ulama-Ulama kita seakan tak mempunyai rasa persatuan baik dengan sesama ulama maupun dengan umatnya lagi. Sadarkah kita bahwa keadaan seperti inilah yang dapat membawa umat islam pada kehancuran?? Semoga keadaan seperti ini akan segera ada perbaikan, karena ulamalah yang merupakan pembimbing umat islam. Menggugat sehat sebelum terlambat!!! Maju terus muslim Indonesia!!

MUI* : Majelis Ulama Indonesia



[get this widget]

7 komentar

Anonim mengatakan...

fatwa? Hmm.. aku cuma bisa comment gini..

di PEDOMAN PENETAPAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : U-596/MUI/X/1997 dijelaskan pada pasal 1 ayat 7 bahwa Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum. sedangkan di pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa Keputusan fatwa adalah hasil sidang komisi tentang suatu masalah hukum yang telah disetujui oleh anggota komisi dalam sidang komisi.

sedangkan di pasal 7 ayat 2 dijelaskan Majelis ulama Indonesia Daerah berwenang mengeluarkan fatwa mengenai masalah-masalah keagamaan dan bersifat local (kasus-kasus di daerah) dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan MUI/komisi fatwa MUI.
dari pedoman diatas dapat dilihat bahwa, fatwa sifatnya umum dan berlaku untuk seluruh muslim. tapi dalam kasus tertentu dan bersifat lokal, MUI daerah berhak mengeluarkan fatwa dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan MUI pusat. jadi jika MUI madura mengeluarkan fatwa tertentu, fatwa tersebut tidak akan bertentangan dengan fatwa di daerah lain karena dasar yang digunakan dalam penetapan fatwa adalah sama yaitu seperti yang dijelaskan pada pasal 2 ayat 1, Setiap keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas kitabullah dan sunnah rasul yang mu'tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemasalahatan umat.

lebih jelas soal penetapan fatwa, dapat dilihat di http://www.halalguide.info/content/view/247/397/

best regards...

Anonim mengatakan...

Subhanallah...!!!
ternyata tmn2 g menutup mata terhadap permasalahan2 yang terjadi di negeri qt tercinta ini.
komentarku :
fatwa MUI tersebut sudah sangat jelas dan tepat. Dalam islam jelas disebutkan bahwa sesuatu yang mendatangkan kemudharatan (lebih banyak) itu dilarang. contohx: minum khamr. Dalam hal ini rokok, dari segi kesehatan sudah terbukti bahwa merokok banyak mendatangkan kemudharatan, berbagai penyakit, bahkan kerugian materi. seperti disebutkan dalam fatwa
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : "Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. Terbiasa dengan dosa-dosa kecil maka lambat laun akan terjerumus berbuat dosa besar. Karena itu, kami sarankan kepada saudara-saudaraku yang suka merokok hendaklah taubat kepada Allah dengan cara menjauhinya agar badan sehat dan harta hemat, sebab jelas sekali merokok itu dapat merusak kesehatan dan memboroskan harta."

jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan rokok itu tidak haram.

Fatwa tersebut tidak akan berguna kalau tidak ditaati dan dijalankan. Mungkin, MUI sdh memikirkan apa langkah2 yang harus dilakukan demi mendukung fatwanya. Namun, yang paling penting adalah peran qt sebagai gnerasi muda muslim: dalam QS.At-Taubah : 71, Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Tugas qt adalah ber amar ma'ruf nahi munkar. Yang bisa qt lakukan :mensosialisasikan fatwa MUI tersebut kepada semua orang baik di lingkungan kampus, kos, rumah, kampung, dan dimanapun qt berada. yang paling penting adalah mensosialisasikan tentang dampak negatif dari rokok itu sendiri. Agar fatwa tersebut bisa sampai pada semua lapisan masyarakat.

Hati2 terhadap keuntungan yang dihasilkan dari industri rokok, karena dalam islam disebutkan segala penghasilan yang diperoleh dari barang yang diharamkan maka hukumnya juga haram. Bisa jadi hasil dari industri rokok tersebut hukumnya haram.(wallahu a'lam)

Sekarang, kita tinggal berusaha dan berdoa kepada Allah SWT agar semua komponen bangsa kita diberi kesadaran untuk menyelesaikan semua permasalahan bangsa berlandaskan alquran dan sunnah, termasuk masalah rokok ini.amien....
Jazakumullah bi khoir.

Anonim mengatakan...

wah.. trims berat nih.. comment2nya 'subhanallah' semua.. thanx ndik ama hmm anonim? yg udah berbagi ilmu2nya.. sgt berguna

Unknown mengatakan...

helloooo... waaahhhhh tampak baru..

Anonim mengatakan...

ga update lagi, bang?

Muhamad Fajar mengatakan...

Guh tolong ya guh,
pakai banner COMPFEST
http://akatsukihariini.blogspot.com/2009/01/ayo-rame-rame-pakai-banner-compfest.html
kami sangat menghargai partisipasi anda dalam menggunakan banner ini

Suprih Rustanto mengatakan...

salam kenal dari blogger semarang, senang bisa berkunjung dan berkomentar di blog ini, tulisan favorite saya minggu ini: Sejuta Rasa Kuliner Semawis